KOMENTAR

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan tidak akan ada ghost voters alias joki dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2024.

“Kami pastikan tidak akan ada joki dalam penggunaan hak pilih atau disebut ghost voters, tidak ada,” tegas Komisioner KPU RI Idham Khalik di Gedung KPU Jakarta (30/4/2023).

Idham menjelaskan bahwa pemungutan suara Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari tahun depan akan disaksikan pengawas TPS juga saksi dan pemantau.

Dijelaskan pula bahwa KPU mempunyai target dan tahapan proses akurasi daftar pemilih supaya hasilnya sesuai ketentuan undang-undang.

Perkembangan terkini dari KPU adalah sedang membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DPS yang berlangsung sejak 12 April sampai 2 Mei 2023.

Proses cross check ini menjadi momentum untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat. Tanggapan dari masyarakat diharapkan dapat menutup potensi kehadiran pemilih ganda. Setelah konfirmasi dan klarifikasi, maka nama pemilih ganda akan dicoret.

KPU berupaya keras untuk menghindari isu kesimpangsiuran data pemilih untuk terciptanya pemilu yang sah dan berkualitas.

Berdasarkan data per 18 April 2023, diketahui bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 adalah 205.869.801 orang.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News